Tuesday, 11 October 2022

HAKI

 PENGERTIAN HAKI:


HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

TUJUAN DAN MANFAAT:

Tujuan:
1. Menjadi fasilitator bagi peneliti dan masyarakat yang memerlukan informasi tentang HKI;

2. Menyediakan bantuan berkaitan perolehan pendaftaran dan mendapatkan HKI;

3. Memasarkan hasil produk HKI sebagai salah satu sumber pendapatan Universitas Syiah Kuala;

4. Mengelola dan bertanggungjawab atas hasil/produk dari upaya pelanggaran dan persaingan yang melanggar hukum.

Manfaat:
1. Bantuan layanan menyeluruh dalam pemilikan dan pengelolaan karya intelektual mencakup perlindungan hukum, pemasaran, negosiasi lisensi dan audit lisensi dan cara perolehan royalti;

2. Memfasilitasi penemu/pemegang lisensi untuk mendapatkan perlindungan asuransi bagi temuan yang memiliki potensi komersial;

3. Perlindungan dalam bentuk supporting system dari Universitas Syiah Kuala terhadap Pemilik/Pemegang HKI dan objek perlindungan HKI dari pelanggaran hukum HKI.

SIFAT SIFAT:

1. Mempunyai jangka waktu terbatas;

2. Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Tetapi ada pula yang telah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek;

3. Eksklusif dan mutlak;

4. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan kepada hak eksklusif miliknya; dan

5. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG:

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.

JENIS JENISNYA:

1. hak cipta,

2. paten,

3. merek,

4. desain industri,

5. indikasi geografis,

5. rahasia dagang,

7. desain tata letak sirkuit terpadu.

LANDASAN HUKUM:

5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan daei negara bahwa pelaksanaan karya intelektual diberikan kepada yang berhak.

Dasar Hukum tentang HAKI

Berikut dasar hukum tentang Hak Kekayaan Inteletual antara lain :

UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.

Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek


Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

PENDAPAT MASING MASING:

Haki, pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

No comments:

Post a Comment

PILAR PENDIDIKAN MENURUT UNESCO

 1. Learning to Know Pilar yang pertama adalah learning to know, yang berarti belajar untuk mengetahui, belajar untuk mencari tahu. Pilar i...