Monday, 31 October 2022

sistem produksi

 1. Sistem produksi adalah suatu rangkaian dari beberapa elemen yang saling berhubungan dan saling menunjang antara satu dengan yang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu (Nasution & Yudha, 2008).


2. Tujuan produksi
- Menambah kuantitas barang atau jasa.
- Memenuhi kebutuhan konsumen.
- Menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas tinggi.
- Meningkatkan keuntungan.
- Mengganti barang yang telah rusak atau sudah tidak bisa digunakan lagi.

3. Faktor - faktor produksi
1. Faktor Sumber Daya Alam (SDA)
2. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Faktor Sumber Daya Modal
4. Faktor Kewirausahaan
5. Faktor Sumber Daya Informasi

4. Klasifikasi sistem produksi
Klasifikasi Sistem Produksi berdasarkan aliran material :

Sistem Produksi Diskrit (intermittent / discrete production)
Sistem Produksi Kontinyu (flow / continuous production)
Klasifikasi Sistem Produksi berdasarkan pengerjaan tahap proses:

Sistem Produksi Bertahap (sequential processing)
Sistem Produksi Tumpang Tindih (overlapped processing)
Sistem Produksi Serentak (concurrent processing)
Klasifikasi Sistem Produksi berdasarkan kapasitas proses:

Sistem Produksi Kapasitas Berimbang (balanced capacity)
Sistem Produksi Proses Selaras (synchronous processing)
Sistem Produksi Proses Tak Selaras (asynchronous processing)

5. Jenis - jenis sistem produksi
Berdasarkan Proses Menghasilkan Sesuatu

Jenis yang pertama dari sistem ini adalah berdasarkan proses yang menghasilkan sesuatu. Bisa dibilang ini adalah proses yang menghasilkan sebuah output. Dalam jenis yang satu ini akan dibagi lagi menjadi dua bagian yang didasarkan pada waktu prosesnya, seperti berikut ini.

Continuous Process. Bisa disebut juga dengan proses produksi yang sifatnya berlanjut atau kontinu. Untuk proses produksi ini biasanya sistem akan menyusun peralatan ataupun komponen yang dibutuhkan secara berurutan sesuai dengan kegiatan produksi yang dilakukan. Bahkan bahan yang ada di dalam proses ini juga sudah mengalami proses standarisasi sebelumnya. Biasanya kegiatan ini cocok untuk perusahaan yang memiliki permintaan atau demand tinggi.

Intermitten Process. Berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini adalah proses produksi yang memiliki waktu produksi dengan sifat yang putus-putus. Biasanya kegiatan ini baru akan dilakukan ketika ada permintaan pada produk. Sehingga proses ini biasanya tidak membutuhkan standar khusus ketika melakukannya. Jadi dalam penyusunan peralatan produksinya juga tidak berurutan dan lebih fleksibel.

Berdasarkan Tujuan Operasinya

Lalu ada lagi jenis yang berdasarkan tujuan dari operasi produksi tersebut dibuat. Kali ini penjabarannya jauh lebih luas lagi jika dibandingkan dengan jenis yang sebelumnya. Sehingga pembahasannya akan dibagi berdasarkan sub jenisnya itu sendiri. Berikut ini adalah pembahasan lengkapnya

Assembly To Order (ATO). Pada jenis yang satu ini biasanya produsen hanya membuat desain yang standar, dengan modul operasional yang juga standar. Nantinya biasanya produk yang dihasilkan itu merupakan hasil rakitan berdasarkan permintaan konsumen dan juga modul. Salah satu industri yang seperti ini adalah perusahaan pabrik mobil.

Engineering To Order (ETO). Kalau yang satu ini bisa dibilang perusahaan memproduksi barang custom, atau sesuai dengan pesanan pelanggan. Sehingga bisa dibilang bahwa perusahaan memproduksi suatu barang dari mulai desain sampai hasilnya sesuai dengan permintaan dari pihak konsumen. Jadi sistem yang diterapkan juga biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dari proses ini.

Make To Order (MTO). Sesuai dengan namanya dimana produsen baru akan mengerjakan produk tersebut setelah sebelumnya pesanan item tersebut sudah diterima. Jadi sistem produksi yang digunakan pastinya akan jauh lebih berbeda jika dibandingkan dengan yang lain. Karena pengerjaan baru akan dilakukan setelah produk yang dipesan sudah diputuskan oleh konsumen.

Make To Stock (MTS). Kalau sistem yang sebelumnya dibuat setelah produk dipesan oleh pembeli, maka kali ini berbeda. Karena untuk sistem ini dibuat untuk menyelesaikan produksinya hanya sebagai barang untuk berjaga-jaga atau untuk stock. Sehingga tidak harus menunggu pesanan dari konsumen terlebih dahulu dan proses pengerjaan sudah bisa dilakukan.

langkah langkah membuat HAKI

1 . buka website pendaftaran hki


2. buat akun dan mengisi lengkap data diri dengan sesuai


3. konfirmasi pendaftaran melalui email


4. masuk ke menu


5. klik menu hak cipta lalu klik "permohonan baru"


6. klik unduh surat permohonan hak cipta


7. simpan surat permohonan hak cipta berupa pdf lalu upload ke website


8. lalu masukan data data yang diminta


9. scan KTP pemohon hak cipta


10. submit daftar ciptaan


11. membayar via bank sesuai billing code yang tertera


12. cek status pembayaran dan pembayaran


13. cek sertifikat lalu unduh sertifikat

Tuesday, 11 October 2022

HAKI

 PENGERTIAN HAKI:


HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

TUJUAN DAN MANFAAT:

Tujuan:
1. Menjadi fasilitator bagi peneliti dan masyarakat yang memerlukan informasi tentang HKI;

2. Menyediakan bantuan berkaitan perolehan pendaftaran dan mendapatkan HKI;

3. Memasarkan hasil produk HKI sebagai salah satu sumber pendapatan Universitas Syiah Kuala;

4. Mengelola dan bertanggungjawab atas hasil/produk dari upaya pelanggaran dan persaingan yang melanggar hukum.

Manfaat:
1. Bantuan layanan menyeluruh dalam pemilikan dan pengelolaan karya intelektual mencakup perlindungan hukum, pemasaran, negosiasi lisensi dan audit lisensi dan cara perolehan royalti;

2. Memfasilitasi penemu/pemegang lisensi untuk mendapatkan perlindungan asuransi bagi temuan yang memiliki potensi komersial;

3. Perlindungan dalam bentuk supporting system dari Universitas Syiah Kuala terhadap Pemilik/Pemegang HKI dan objek perlindungan HKI dari pelanggaran hukum HKI.

SIFAT SIFAT:

1. Mempunyai jangka waktu terbatas;

2. Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Tetapi ada pula yang telah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek;

3. Eksklusif dan mutlak;

4. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan kepada hak eksklusif miliknya; dan

5. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG:

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.

JENIS JENISNYA:

1. hak cipta,

2. paten,

3. merek,

4. desain industri,

5. indikasi geografis,

5. rahasia dagang,

7. desain tata letak sirkuit terpadu.

LANDASAN HUKUM:

5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan daei negara bahwa pelaksanaan karya intelektual diberikan kepada yang berhak.

Dasar Hukum tentang HAKI

Berikut dasar hukum tentang Hak Kekayaan Inteletual antara lain :

UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.

Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek


Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

PENDAPAT MASING MASING:

Haki, pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

omset penjualan


 

PILAR PENDIDIKAN MENURUT UNESCO

 1. Learning to Know Pilar yang pertama adalah learning to know, yang berarti belajar untuk mengetahui, belajar untuk mencari tahu. Pilar i...